Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Waakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis. Pemilihan dilaksanakansetiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah KNegara Kesatuan Republik Indonesia dengan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Hal tersebut jelas diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Hari Ini | : | 129 |
Minggu Ini | : | 2069 |
Bulan Ini | : | 3890 |
Pengunjung Online | : | 01 |