PEMILU SERENTAK TAHUN 2019
RABU, 17 APRIL 2019
PENGUMUMAN
GALERI
Telaah Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah
22 Agustus 2016 00:00:00

Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Waakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis. Pemilihan dilaksanakansetiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah KNegara Kesatuan Republik Indonesia dengan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

 Hal tersebut jelas diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Berita Lainnya
STATISTIK SITUS
00003890
Hari Ini : 129
Minggu Ini : 2069
Bulan Ini : 3890
Pengunjung Online : 01
ALAMAT
KPU Kota Baubau
Jl. Sultan Dayanu Ikhsanuddin No. 51
Kota Baubau - Sulawesi Tenggara
Telp/Fax: (0402) 2825721
E-mail: kpubaubau@yahoo.com
Copyright © 2017 Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau. All rights reserved
Top