PEMILU SERENTAK TAHUN 2019
RABU, 17 APRIL 2019
PENGUMUMAN
GALERI
Kesekretariatan
25 Nopember 2013 07:13:19
 

Susunan dan Kedudukan

Dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dibentuk Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang bersifat hierarkis dimana Pegawai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berada dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian.

Untuk Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh sekretaris KPU Kabupaten/ Kota yang berasal dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU. Begitu pula dengan pengisian jabatan dalam struktur organisasi sekretariat KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal KPU.

Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bertanggungjawab kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas dan Wewenang

Sekretariat KPU Kabupaten/Kota masing-masing melayani KPU Kabupaten/Kota.

Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas:

  1. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
  2. memberikan dukungan teknis administratif;
  3. membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
  4. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan gubernur;
  5. membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota;
  6. memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa pemilihan bupati/walikota;
  7. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan
  8. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang:

  1. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
  2. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  3. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:

  1. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
  2. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
  3. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota.

Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

STATISTIK SITUS
00102555
Hari Ini : 171
Minggu Ini : 908
Bulan Ini : 7096
Pengunjung Online : 01
ALAMAT
KPU Kota Baubau
Jl. Sultan Dayanu Ikhsanuddin No. 51
Kota Baubau - Sulawesi Tenggara
Telp/Fax: (0402) 2825721
E-mail: kpubaubau@yahoo.com
Copyright © 2017 Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau. All rights reserved
Top