PEMILU SERENTAK TAHUN 2019
RABU, 17 APRIL 2019
PENGUMUMAN
GALERI
Sejarah Komisi Pemilihan Umum
25 Nopember 2013 07:11:06

Secara institusional, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ada sekarang merupakan KPU keempat yang dibentuk setelah Pemilu demokratis sejak reformasi 1998. KPU Pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No 16 Tahun 1999 yang berisikan 53 orang anggota yang berasal dari unsur pemerintah dan Partai Politik dan dilantik oleh Presiden BJ Habibie. KPU Kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001 yang berisikan 11 orang anggota yang berasal dari unsur akademis dan LSM dan dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001. KPU Ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No 101/P/2007 yang berisikan 7 orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat dilantik tanggal 23 Oktober 2007 minus calon anggota KPU terpilih Syamsul Bahri yang urung dilantik Presiden karena masalah hukum (dilantik tersendiri setelah masalah hukumnya clear). KPU Kempat (2012-2017) dibentuk berdasarkan Keppres yang berisikan 7 orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat dilantik tanggal 12 April 2012. Sementara KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk pertama kalinya mulai dibentuk pada tahun 2003.

Untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum 2009, image KPU harus diubah sehingga KPU dapat berfungsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. Terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil tersebut merupakan faktor penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas, dan mampu menyuarakan aspirasi rakyat. Sebagai anggota KPU, integritas moral sebagai pelaksana pemilu sangat penting, selain menjadi motor penggerak KPU juga membuat KPU lebih kredibel di mata masyarakat karena didukung oleh personal yang jujur dan adil.

Tepat 3 (tiga) tahun setelah berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2004, muncul pemikiran di kalangan Pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kualitas Pemilihan Umum, salah satunya kualitas Penyelenggara Pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dituntut independen dan non-partisan.

Untuk itu atas usul insiatif DPR-RI menyusun dan bersama pemerintah mensyahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya keberadaan penyelenggara Pemilu terdapat dalam Pasal 22-E Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat Nasional, Tetap, dan Mandiri. Sifat Nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat Tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat Mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.

Perubahan penting dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, meliputi pengaturan mengenai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sebelumnya diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan kemudian disempurnakan dalam 1 (satu) undang-undang secara lebih komprehensif.

Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu juga mengatur kedudukan panitia pemilihan yang meliputi PPK, PPS, KPPS dan PPLN serta KPPSLN yang merupakan penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat ad hoc. Panitia tersebut mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam rangka mengawal terwujudnya Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dalam rangka mewujudkan KPU dan Bawaslu yang memiliki integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, disusun dan ditetapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dapat diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, dibentuk Dewan Kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu.

Di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, jumlah anggota KPU adalah 11 orang. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, jumlah anggota KPU berkurang menjadi 7 orang. Pengurangan jumlah anggota KPU dari 11 orang menjadi 7 orang tidak mengubah secara mendasar pembagian tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban KPU dalam merencanakan dan melaksanakan tahap-tahap, jadwal dan mekanisme Pemilu DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, komposisi keanggotaan KPU harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen). Masa keanggotaan KPU 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.

Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas :

  1. Mandiri
  2. Jujur
  3. Adil
  4. Kepastian hukum
  5. Tertip penyelenggara Pemilu
  6. Kepentingan Umum
  7. Keterbukaan
  8. Proporsionalitas
  9. Profesionalitas
  10. Akuntabilitas
  11. Efisiensi
  12. Efektifitas
 

Anggota KPU Republik Indonesia

 

Periode 2000 – 2007

  1. Ketua: Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin, M.A.
  2. Prof. Ramlan Surbakti, M.A, Ph.D.
  3. Drs. Mulyana W. Kusumah
  4. Drs. Daan Dimara, MA.
  5. Dr. Rusadi Kantaprawira
  6. Imam Budidarmawan Prasodjo, MA, PhD.
  7. Drs. Anas Urbaningrum, M.A.
  8. Chusnul Mar’iyah, Ph.D.
  9. Dr. F.X. Mudji Sutrisno, S.J.
  10. Dr. Hamid Awaluddin
  11. Dr. Boncu Sallahuddin
  1. Dra. Valina Singka Subekti, MSi

 

Periode 2007 – 2012

Dilantik oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 23 Oktober 2007. Sedangkan Prof. Dr. Ir. Syamsul Bahri M.S. urung dilantik karena terlibat persoalan hukum (dilantik tersendiri).

  1. Ketua: Prof. Dr. Abdul Hafiz Anshari A.Z, M.A., mantan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
  2. Sri Nuryanti, S.IP, M.A., peneliti LIPI.
  3. Dra. Endang Sulastri, M.Si., Aktivis perempuan.
  4. I Gusti Putu Artha, S.T, M.Si., Anggota KPU Provinsi Bali.
  5. Prof. Dr. Ir. Syamsul Bahri, M.S, Dosen Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya Malang.
  6. Dra. Andi Nurpati, M.Pd., Guru MAN I Model Bandar Lampung.
  7. H. Abdul Aziz, M.A., Direktur Ditmapenda, Bagais, Departemen Agama.

 

Periode 2012 – 2017

Di lantik oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamiis tanggal 12 April 2012.

  1. Husni Kamil Manik, SP. (Anggota KPU Sumatra Barat) - (Ketua 2012 - 2016), meninggal 7 Juli 2016.
  2. Ida Budhiati, S.H., M.H. (Ketua KPU Jawa Tengah)
  3. Sigit Pamungkas, S.IP., MA. (Dosen FISIPOL UGM Yogyakarta)
  4. Arief Budiman, S.S., S.IP., MBA. (Anggota KPU Jawa Timur)
  5. Dr. Ferry Kurnia Rizkiyansyah, S.IP., M.Si. (Ketua KPU Jawa Barat)
  6. Drs. Hadar Nafis Gumay, (Pegiat LSM/Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro))
  7. Juri Ardiantoro, M.Si. (Ketua KPU DKI Jakarta) - (Ketua 2016-2017)
  8. Hasyim Asy'ari (Dosen Hukum Universitas Diponegoro) - PAW, dilantik 29 Agust 2016.
STATISTIK SITUS
00106884
Hari Ini : 14
Minggu Ini : 876
Bulan Ini : 4026
Pengunjung Online : 01
ALAMAT
KPU Kota Baubau
Jl. Sultan Dayanu Ikhsanuddin No. 51
Kota Baubau - Sulawesi Tenggara
Telp/Fax: (0402) 2825721
E-mail: kpubaubau@yahoo.com
Copyright © 2017 Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau. All rights reserved
Top