Partisipasi pemilih dalam pemilu adalah indikator utama demokrasi. Partisipasi menjadi ukuran seberapa besar tingkat legitimasi proses dan hasil pemilu di mata masyarakat. Partisipasi yang tinggi mencerminkan bahwa masyarakat sebagai pemilik kedaulatan memercayai pemilu sebagai instrument untuk secara regular memberikan peluang jabatan politik kekuasaan dan alat untuk melegitimasi kekuasaan seseorang.
Pemilu sebagai instrumen utama demokrasi merupakan salah satu instrument yang menjembatani suata rakyat sebagai pemilik kedaulatan untuk memberikan mandat kepada seseorang sebagai wakil rakyat atau sebagai penguasa yang akan duduk dalam pemerintahan.
Sosialisasi di Aula Kantor Kecamatan Betoambari Kota Baubau (Selasa, 30 Mei 2017)
Seseorang yang berhak memilih adalah Warga Negara Republik Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau lebih; atau sudah/pernah kawin; tidak sedang terganggu jiwanya (tidak gila); tidak sedang dicabut hak politiknya; dan terdaftar sebagai pemilih. Apabila tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap maka seseorang yang berhak memilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP Elektronik dan melaporkannya kepada Panitia Pemungutan Suara sebelum hari pencoblosan dan atau melaporkan kepada petugas KPPS; apabila tidak juga memiliki KTP Elektronik maka seseorang yang berhak memilih dapat menyalurkan hak pilihnya dengan memperlihatkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh instansi.
Sosialisasi di Aula Kantor Kecamatan Sorawolio Kota Baubau (Rabu, 31 Mei 2017).
Kota Baubau dengan tingkat partisipasi 68,35% pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2012 yang lalu menargetkan tingkat partisipasi sebesar 77,5% sesuai target nasional. Olehnya, kegiatan sosialisasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat Menyongsong Pilwali 2018 adalah bagian dari upaya tersebut. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada 2 Kecamatan yakni di Kecamatan Betoambari dan Kecamatan Sorawolio Kota Baubau.
Sosialisasi yang diikuti oleh perwakilan dari kelompok pemerintahan, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh adat/agama ini disambut positif dan antusias dari peserta sosialisasi. Selain mengetahui waktu dan pelaksanaan Pilwali juga peserta mengetahui syarat dan varian pemilih, juga mengetahui sanksi bagi peserta maupun masyarakat yang melakukan money politics dalam proses pemilihan (Divisi SDM&ParMas).
Hari Ini | : | 127 |
Minggu Ini | : | 2067 |
Bulan Ini | : | 3888 |
Pengunjung Online | : | 01 |