KPU Baubau. Bertempat di Aula Hotel Ratu Rajawali, KPU Kota Baubau melaksanakan sosialisasi tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018 bersama perwakilan dari Partai Politik, Tokoh Masyarakat serta masyarakat yang telah menyatakan keinginannya sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau.
Kegiatan sosialisasi tahapan, program dan jadwal pemilihan turut dihadiri perwakilan dari berbagai kampus di Kota Baubau, organisasi kemasyarakat pemuda, perwakilan perempuan.
Kegiatan yang dipandu oleh Dr. Muhamad Masri, MS menghadirkan pemateri Joko Saptono, SH, MH dari Pengadilan Negeri Baubau, AKP. Muhamad Salam, SH, MH dari Kepolisian Resort Baubau, Ruslan, SH, MH dari Kejaksaan Negeri Baubau, dan Mamnun Laidu dari KPU Kota Baubau beserta La Ode Ijidman dan Edi Sabara sebagai narasumber dari KPU Kota Baubau.
Mamnun Laidu selaku pemateri pertama memaparkan secara singkat tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018 mulai dari perencanaan program dan anggaran, penyusunan dan penanda tanganan naskah perjanjian hibah daerah, sosialisasi kepada masyarakat, pembentukan PPK, PPS dan KPPS hingga tahapan pendaftaraan bakal calon, penetapan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon, kampanye serta hari pemungutan suara.
Joko Saptono, SH, MH selaku Ketua Pengadilan Negeri Baubau sebagai pemateri lebih memfokuskan pada syarat calon kepala daerah yang bertalian dengan institusi yang dipimpinnya semisal surat keterangan tidak pernah dipidana dan dicabut hak pilihnya. Sesuai surat edaran dari Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Surat Permohonan Bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pengadilan mengeluarkan surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, surat keterangan di pidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik serta surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hokum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan Negara. Hal tersebut sesuai dengan persyaratan calon dan pencalonan sebagaimana yang tertuang dalam Bab II pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan.
Ruslan, SH., MH yang mewakili yang hadir sebagai Pemateri dari Kejaksaan Negeri Baubau lebih menekankan pada sanksi atas pelanggaran pemilihan baik pemilihan kepala daerah maupun pemilihan umum sebagaimana yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ruslan juga memaparkan peran dari Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu yang berperan untuk menangani tindak pidana pemilu bersama dengan pengawas pilkada/pemilu dan kepolisian.
Adapun Kepolisian memainkan peran guna mewujudkan kamtibmas yang kondusif, sehingga pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau nanti berjalan lancar, kedua menjaga keamanan dan penegakan hukum. Terkait keamanan, Kepolisian mempunyai kewajiban dalam pengawalan distribusi logistik pilwali sehingga tidak ada yang tersendat, selain itu juga Kepolisian akan menjamin rasa aman penyelenggara pilwali seperti Komisioner KPU Baubau dan jajajarnnya serta Panwaslh Baubau beserta jajajarnnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga membuka ruang pertanyaan bagi peserta sosialisasi yang dibagi dalam dua sesi pertanyaan dan sosialisasi berakhir dengan sesi foto bersama pemateri dengan peserta. (Hupmas)
Hari Ini | : | 129 |
Minggu Ini | : | 2069 |
Bulan Ini | : | 3890 |
Pengunjung Online | : | 01 |