PEMILU SERENTAK TAHUN 2019
RABU, 17 APRIL 2019
PENGUMUMAN
GALERI
Sosialisasi Pencalonan Dalam Pemilihan Walikota & Wakil Walikota Baubau Tahun 2018.
06 Oktober 2017 09:15:20

Baubau, kpu-baubaukota.go.id - Kamis, 5 Oktober 2017, KPU Kota Baubau bertempat di Hotel Mira melaksanakan sosialisasi Pencalonan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018. Sosialisasi pencalonan ini dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik yang ada di Kota Baubau, beberapa tokoh masyarakat dan undangan lainnya. Kegiatan sosialisasi yang dimulai pukul 20.15 wita dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Baubau Dian Anggraini.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Baubau, Dian Anggraini mengatakan bahwa pelaksanaan sosialisasi tentang pencalonan ini dimaksudkan agar diketahui lebih awal oleh Partai Politik peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018 dan juga masyarakat yang berkeinginan maju dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau melalui jalur perseorangan. Sehubungan dengan tahapan pilkada serentak ke 3 pada 14 Juni 2017 lalu oleh KPU Republik Indonesia akan diikuti oleh 171 daerah di seluruh Indonesia. Hal tersebut merujuk pada Peraturan KPU nomor 1 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Tahun 2018. Pada 24 Juli 2017 yang lalu, Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau telah menetapkan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018.

Dengan ditetapkannya peraturan tentang tahapan, program dan jadwal menjadi salah satu alat ukur secara sistematis dalam persiapan dan pelaksanaan Pilwali Baubau. Sosialisasi yang dibawakan oleh La Ode Ijidman yang membidangi Divisi Teknis KPU Kota Baubau dipandu oleh Muh. Masri komisioner KPU Kota Baubau. Ijidman dalam pemaparan materinya mengatakan bahwa pencalonan kepala daerah pada pilkada serantak tahun 2018 berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Secara singkat, Ijidman mengatakan bahwa peserta pemilihan itu adalah Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan telah memenuhi syarat serta ditetapkan sebagai peserta pemilihan dan Pasangan Calon Perseorangan yang mendaftarkan diri dan telah memenuhi syarat serta ditetapkan sebagai peserta pemilihan.

Bagi Pasangan Calon yang diusung oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik harus memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari 25 kursi DPRD Kota Baubau atau 25% dari 74.162 atau setara dengan 18.541 akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan legislatif Kota Baubau Tahun 2014 yang lalu. Bagi pasangan calon perseorangan harus didukung minimal 10% dari jumlah DPT terakhir di Kota Baubau yakni DPT Pilcaleg Baubau Tahun 2014 sebanyak 114.266 atau sebanyak 11.427 dengan dukungan harus tersebar dilebih dari 50% jumlah Kecamatan di Kota Baubau atau minimal tersebar di 5 Kecamatan. Penyerahan dukungan tersebut akan diserahkan ke KPU Kota Baubau pada 25-29 November 2017 dan akan dilakukan penelitian jumlah dukungan dan sebarannya hingga sampai pada tahapan verifikasi faktual oleh PPS. Pada 8-10 Januari 2018 waktu pendaftaran di KPU Kota Baubau termaksud pendaftaran bagi bakal pasangan calon yang melalui jalur Partai Politik, penetapan Pasangan Calon pada 12 Februari 2018 (Huppmas).

Berita Lainnya
STATISTIK SITUS
00107858
Hari Ini : 72
Minggu Ini : 666
Bulan Ini : 5000
Pengunjung Online : 01
ALAMAT
KPU Kota Baubau
Jl. Sultan Dayanu Ikhsanuddin No. 51
Kota Baubau - Sulawesi Tenggara
Telp/Fax: (0402) 2825721
E-mail: kpubaubau@yahoo.com
Copyright © 2017 Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau. All rights reserved
Top