KPU Baubau. Bertempat di ruang rapat Rumah Pintar Pemilu La Elangi KPU Kota Baubau, Sabtu (9/9) KPU Kota Baubau melakukan rapat koordinasi bersama Panwaslu Kota Baubau yang diwakili oleh anggota Panwaslih Kota Baubau Azan Sahidi, S.Pd, M.Pd. Rapat yang dimulai sekitar jam 21.00 wita dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Baubau dengan agenda rapat terkait Persiapan Pelaksanaan Tahapan Penyerahan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Tahun 2018.
Ketua KPU Kota Baubau Dian Anggraini dalam rapat mengatakan bahwa rapat koordinasi ini sesuai surat edaran nomor 515/KPU/IX/2017 tertanggal 7 September 2017. "Sesuai dengan Tahapan, Program dan Jadwal PenyelenggaraanPilwali Baubau Tahun 2018, besok Minggu (10/9) kami akan mengelar rapat pleno Penetapan Rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan syarat dukungan pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan" kata Dian.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Kota Baubau yang membidangi divisi teknis, La Ode Ijidman menjelaskan beberapa hal pokok dalam penetapan syarat dukungan pasangan calon perseorangan. Pertama. penetapan jumlah rekapitulasi DPT Pilpres 2014 sebesar 114.266 pemilih sebagai dasar penghitungan syarat jumlah minimal dukungan; Kedua. penerapan jumlah persentase yang digunakan; dan Ketiga. jumlah minimal dukungan dan tersebarnya. (Parmas)
Hari Ini | : | 129 |
Minggu Ini | : | 2069 |
Bulan Ini | : | 3890 |
Pengunjung Online | : | 01 |