PENGUMUMAN
NOMOR : 01/PL.03.2-Pu/7472/Kota/I/2018
TENTANG
PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BAUBAU DALAM PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BAUBAU
TAHUN 2018
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau Nomor 03/HK.03.1-Kpt/7472/Kota/VII/2017 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018, maka KPU Kota Baubau mengumumkan sebagai berikut:
- Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018 dilaksanakan pada tanggal 8 – 10 Januari 2018 dengan ketentuan:
- Tanggal 8 – 9 Januari 2018 : Pukul 08.00 wita – 16.00 Wita;
- Tanggal 10 Januari 2018 : Pukul 08.00 wita – 24.00 Wita;
- Tempat pendaftaran : Kantor KPU Kota Baubau, Jalan Sultan Dayanu Ikhsanuddin No. 51 Kelurahan Lipu Kecamatan Betoambari Kota Baubau.
- Syarat pencalonan bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan bakal pasangan calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau Nomor 23/PL.03.2-Kpt/7472/Kota/IX/2017 yaitu Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 5 kursi di DPRD Kota Baubau atau memperoleh paling sedikit 18.541 suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Kota Baubau Tahun 2014.
- Syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau Nomor 11/PL.03.2-Kpt/7472/Kota/IX/2017 yaitu didukung paling sedikit 11.427 dukungan dan tersebar paling sedikit di 5 (lima) kecamatan (bakal pasangan calon perseorangan yang dukungannya belum mencapai jumlah minimal dukungan berdasarkan hasil verifikasi, diberi kesempatan perbaikan dukungan tanggal 18 s/d 20 Januari 2018).
- Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Perseorangan dalam pendaftaran bakal pasangan calon wajib menyerahkan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017.
- Dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama bakal pasangan calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau nama bakal pasangan calon perseorangan, dibuat dalam 2 (dua) rangkap, yakni 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan.
- Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon wajib hadir pada saat pendaftaran. Dalam hal pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah seorang Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
- Lain-lain: Informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau, maka Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Perseorangan atau Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon yang memiliki Mandat/Surat Tugas dapat berkoordinasi dengan KPU Kota Baubau.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui masyarakat luas.
Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kota Bauabu
ttd
Dian Anggraini