PEMILU SERENTAK TAHUN 2019
RABU, 17 APRIL 2019
PENGUMUMAN
GALERI
Penelaahan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pencalonan Kepala Daerah
08 Agustus 2016 14:10:05

Suasana Rapat Pembahasan PKPU 5 Tahun 2016 (Sumber : Diolah)Pasal demi pasal dibacakan oleh Amaru, SH selaku Kasubag Teknis, Pemilu dan Hupmas di telaah bersama Ketua dan Anggota KPU Kota Baubau beserta Kasubag dilingkup Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau. 

Rapat yg dibuka langsung Ketua KPU Kota Baubau Dian Anggraini dimulai sejak jam 10.10 wita mencermati perubahan-perubahan yang terjadi dikarenakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016 merupakan perubahan kedua Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.

La Ode ijidman yang membidangi divisi Tehnis Pemilu dan Hupmas mengatakan bahwa penelaahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Pencalonan disesuaikan dengan tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang sementara berlangsung pada daerah yang akan melaksanakan pemilihan tahap kedua yang dijadwalkan akan berlangsung pada Hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 nanti. 

Tahapan pencalonan merupakan tahapan yang krusial dan berpotensi menimbulkan permasalahan apabila tidak dipahami secara detail oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah, olehnya sangat penting untuk terbentu kesepahaman bersama ditingkat penyelenggara termaksud staf lingkup Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau, tutur Mamnun Laidu yang membidangi Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Baubau.

Untuk wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, daerah yang akan melaksanakan pemilihan Kepala Daerah akan dilaksanakan oleh Tujuh (7) Kabupaten/Kota yang tahapannya sementara berlangsung.

Rapat pembahasan dan penelaahan berlangsung serius dan terkadang terjadi silang pendapat dikarenakan adanya beberapa perbedaan pemikiran dalam penafsiran peraturan KPU tentang pencalonan. 

Benar bahwa ada pendalaman pahaman secara bersama atas regulasi yang di pedomani oleh Komisioner maupun staf di lingkup Sekretariat KPU Kota Baubau dikarenakan bahwa regulasi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016 ini merupakan perubahan kedua atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, ujar Laode Ijidman yang membidangi Divisi Tehnis Pemilu dan Hupmas KPU Kota Baubau.

Olehnya bahwa dengan kegiatan diskusi rutin sperti yang dilakukan oleh kawan-kawan komisioner KPU Kota baubau beserta staf sekretariat KPU kota Baubau akan mengsinergikan pahaman secara bersama khususnya tentang kesamaan dalam memahami setiap regulasi yang ada guna menunjang kinerja penyelenggara agar sukses dalam pelaksanaannya kelak.

Penting kiranya guna memaksimalkan proses pemutakhiran dukungan masyarakat terhadap calon perseorangan untuk dalam pemilihan kepala daerah kedepan untuk secara serius dan vaktual melakukan verifikasi terhadap dukungan masyarakat terhadap calon perseorangan sesuai dengan regulasi yang ada agar dukungan seseorang terhadap calon perseorangan dapat terakomodir dengan baik. Rapat pleno rutin Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau berlangsung hingga pukul 13.30 wita (ml).

Berita Lainnya
STATISTIK SITUS
00106805
Hari Ini : 106
Minggu Ini : 797
Bulan Ini : 3947
Pengunjung Online : 03
ALAMAT
KPU Kota Baubau
Jl. Sultan Dayanu Ikhsanuddin No. 51
Kota Baubau - Sulawesi Tenggara
Telp/Fax: (0402) 2825721
E-mail: kpubaubau@yahoo.com
Copyright © 2017 Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau. All rights reserved
Top