Persyaratan Anggota PPK/PPS
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK/PPS;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP;
- Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK/PPS, yakni sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran KPU Nomor 183/KPU/IV/2015 tanggal 27 April 2015 bahwa belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK/PPS adalah belum pernah menjabat 2 (dua) periode sebagai Anggota PPK/PPS berturut-turut dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Umum Legislatif pada:
- Periode Pertama dimulai tahun 2005 hingga tahun 2009.
- Periode Kedua dimulai tahun 2010 hingga tahun 2014.
Kelengkapan Persyaratan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku;
- Fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
- Surat pernyataan:
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bebas dari penyalahgunaan narkoba;
- Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK/PPS pada Pemilihan Umum atau Pemilihan;
- Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK/PPS.
bermaterai cukup dan ditandatangani.
- Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat;
- Surat pendaftaran, bermaterai cukup dan ditandatangani;
- Daftar riwayat hidup;
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Khusus calon anggota PPS disertai surat usulan bersama dari Lurah dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM);
- Penyusunan berkas kelengkapan persyaratan ditentukan sebagai berikut: Bagi calon anggota PPK sebanyak 2 (dua) rangkap dimasukan ke dalam Map Snelhekter berwarna Biru terdiri dari 1 rangkap asli dan 1 fotokopi. Bagi calon anggota PPS sebanyak 3 (dua) rangkap dimasukan ke dalam Map Snelhekter berwarna Merah disertai dengan surat usulan dari Lurah dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) terdiri dari 1 rangkap asli dan 2 fotokopi.
Ketentuan Waktu Pendaftaran dan Penyerahan Kelengkapan Persyaratan
- Pendaftaran PPK mulai tanggal 13 s/d 19 Oktober 2017;
- Pendaftaran PPS mulai tanggal 13 s/d 20 Oktober 2017;
- Pendaftaran dan penyerahan berkas kelengkapan persyaratan administrasi dilakukan di Kantor KPU Kota Baubau mulai pukul 08.00 s/d 16.00 Wita, kecuali hari terakhir pendaftaran sampai dengan pukul 24.00 Wita.
Informasi selengkapnya dapat diunduh dibawah ini: