Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau, 15/8/2016.
Bertempat diruang rapat Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau, komisioner bersama pegawai kesekretariatan kembali menggelar rapat pleno rutin dengan agenda kegiatan pleno pembagian divisi Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau.
Dalam sambutannya, Dian Anggraini selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau mengatakan bahwa sesuai dengan surat dari Ketua KPU RI Bapak Juri Ardiantoro nomor 420/KPU/VIII/2016 perihal penamaan dan pembagian divisi anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota maka perlu adanya penyesuaian divisi oleh masing-masing komisioner.
Sesuai surat tersebut bahwa divisi di internal Komisi Pemilihan Umum ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota akan terbagi menjadi 5 (lima) divisi yakni Divisi Umum, Keuangan dan Logistik, Divisi Teknis, Divisi Perencanaan dan Data, Divisi Hukum serta Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat.
Hari Ini | : | 129 |
Minggu Ini | : | 2069 |
Bulan Ini | : | 3890 |
Pengunjung Online | : | 01 |