KPU Baubau. Sesuai jadwal tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwali) Baubau Tahun 2018 pada minggu (10/09), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau melaksanakan rapat pleno untuk menetapakan syarat jumlah minimal dukungan dan sebarannya bagi bakal pasangan calon perseorangan yang akan maju pada Pilwali Baubau 2018. Rapat pleno dimulai pada jam 10.30 wita bertempat diruang RPP La Elangi KPU Kota Baubau dipimpin oleh Ketua KPU Kota Baubau Dian Anggraini dan dihadiri seluruh komisioner KPU Kota Baubau, beserta Jajaran pejabat struktural KPU Kota Baubau.
Hasil penetapan pleno terkait syarat dukungan pasangan calon perseorangan selanjutnya ditetapkan dengan Surat Keputusan KPU Kota Baubau Nomor 11/PL.03.2-Kpt/7472/Kota/IX/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu/Pemilihan Terakhir Sebagai Dasar Penetapan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota BaubauTahun 2018.
Isi Keputusan:
Pertama. Menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kota Baubau pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sebagai dasar penghitungan jumlah paling sedikit dukungan persyaratan pasangan calon Perseorangan yaitu sejumlah 114.266 (seratus empat belas ribu dua ratus enam puluh enam) pemilih.
Kedua. Menetapkan jumlah persentase yang digunakan dalam penghitungan jumlah minimal dukungan pasangan calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018 yakni sebesar 10% (sepuluh persen).
Ketiga. Menetapkan jumlah paling sedikit dukungan dan sebarannya bagi pasangan calon Perseorangan yaitu 10% (sepuluh persen) dikalikan 114.266 (seratus empat belas ribu dua ratus enam puluh enam) atau sejumlah 11.427 (sebelas ribu empat ratus dua puluh tujuh) dukungan dan tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) dari 8 (delapan) kecamatan di Kota Baubau atau sejumlah 5 (lima) kecamatan. (Parmas)
Hari Ini | : | 133 |
Minggu Ini | : | 2073 |
Bulan Ini | : | 3894 |
Pengunjung Online | : | 01 |